Profil

Foto saya
Nama Lengkap : SADARESTUWATI, Hj, SP. No. Anggota : A-388. Tempat Lahir : Jombang. Tanggal Lahir : 26 July 1970. Suami : Ir.H. Masykur Affandi, M.MA. Jenis Kelamin : Wanita. Komisi : V. Dapil : Jatim 8. Jabatan di Fraksi: Anggota. Jabatan di DPR-RI: Anggota Komisi V, anggota BURT, Bendahara POKSI Fraksi PDIP. Pansus : Panja RUU Rumah Susun, Panja Kereta Api. Jabatan di MPR-RI: Anggota. Jabatan di Partai: Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jatim. Perolehan Suara pada Pemilu 2009 : 117.193 Suara

27.9.11

Pemerintah ‘Loyo’, Komisi V Desak Pencabutan Ijin

JOMBANG - Tabrakan maut antara bus Sumber Kencono dan Elf di jalan raya by pass Mojokerto yang menelan korban jiwa hingga 19 orang meninggal dini hari tadi, langsung menuai sejumlah reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya dari anggota Komisi V DPR RI Hj.Sadarestuwati. Dalam keterangan persnya, Komisi V yang salah satunya membidangi sarana Transportasi dan Perhubungan ini akan segera memanggil Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Kementrian Perhubungan Darat.

"Kami akan memanggil Dirjen Perhubungan Darat secepatnya. Ada apa ini kok pemerintah terkesan berbelit-belit mencabut ijin tersebut," kata Sadarestuwati, anggota DPR RI asal dapil VIII (Kab/kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kab/kota Madiun), Senin (12/11/2011). Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk segera mencabut ijin dari PO Sumber Kencono. Menurutnya, pemerintah terkesan lamban dalam memberikan sangsi kepada PO tersebut. Sikap lamban itu terlihat ketika Bus Sumber Kencono terlibat kecelakaan di Saradan, Madiun yang menewaskan 10 orang.

Saat itu, pihak pemerintah akan mencabut ijin operasi, hanya saja hingga kecelakaan yang lebih hebat terjadi dengan korban tewas mencapai 19 orang, sikap tersebut belum terealisasi. "Lambannya pemberian sangsi tegas ini tidak akan memberikan efek jera kepada pengusaha transpostasi. Akibatnya, kelalaian itu menimbulkan bencana yang berkelanjutan," tegas Sadarestuwati via telepon.

Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Timur H Saifullah Yusuf menyatakan keprihatinannya atas musibah kecelakaan maut antara Bus Sumber Kencono dengan Minibus Elf tersebut. Gus Ipul panggilan akrab Saifullah Yusuf menyatakan akan mengevaluasi kembali ijin trayek bus Sumber Kencono jika memang diketahui melakukan pelanggaran dijalan raya.

”Yang salah pasti akan diberi sanksi. Tapi kita lihat hasil kerja polisi dulu. Yang jelas kita meski adil mana yang salah, jangan sampai menghukum yang tidak salah,” jawabnya usai menghadiri Halal Bi Halal bersama Kepala MI dan MTs se Jombang di Aula Kemenag setempat. Gus Ipul, mengakui jika sudah pernah mengusulkan Nama Sumber Kencono diganti Sumber Selamat. Hal ini menyikapi banyaknya kecelakaan yang diakibatkan ulah bus Sumber Kencono.

Dikatakannya, dalam kurun waktu mudik lebaran tahun ini Sumber Kencono cukup bagus. “Namun karena sekarang terjadi lagi maka ijin trayek juga akan ditinjau kembali.” tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut antara bus Sumber Kencono dengan mobil elf terjadi di Bay Pass Mojokerto. Dalam tragedi tersebut, 19 Orang tewas. Kecelakaan maut itu sendiri merupakan rangkaian dari kecelakaan yang melibat bus sumber kencono dalam kurun waktu setahun belakangan.(dis)

[+/-] Selengkapnya...

15.8.11

H-7 Seluruh Jalur Mudik Harus Siap

SOLO--MICOM: Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan secepatnya menyelesaikan persiapan jalur mudik lebaran.

Karena itu penting untuk memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan kepada para pemudik.

"Maksimal H-7 seluruh jalur mudik harus sudah siap. Pada saat itu semua pekerjaan harus sudah selesai, supaya pemudik bisa nyaman di perjalanan," tegas anggota Komisi V, Sadarestuwati di Solo, Selasa (26/7/2011).

Permintaan itu, menurut Sadarestu, sudah disampaikan kepada Menteri Perhubungan Freddy Numberi. Untuk memastikan bahwa permintaan itu dipenuhi, komisi V siap untuk turun dan melakukan pengecekan langsung.

Terutama untuk jalur pantai utara (pantura) Jawa yang selama ini paling banyak digunakan pemudik.

Kalau ternyata nanti dilapangan faktanya jalur mudik tidak sesuai harapan, komisi V tidak akan segan memanggil berbagai pihak yang terlibat dalam persiapan jalur mudik. Karena, hal seperti itu sebetulnya bukanlah persoalan baru, sehingga semestinya sudah bisa diantisipasi sejak dini.

"Bila perlu kami akan mengeluarkan surat teguran," tegas wakil rakyat dari Fraksi PDIP itu. (FR/OL-3)

[+/-] Selengkapnya...

25.7.11

Sadarestuwati: Kinerja Kemenhub Masih Sangat Mengecewakan

Politikindonesia, 22/7/2011- Kinerja jajaran Kementerian Perhubungan sangat mengecewakan. Selama kurun waktu hampir dua tahun, tidak ada perubahan yang cukup signifikan di kementerian ini dalam mewujudkan transportasi yang aman, nyaman di semua moda transportasi.

Setidaknya, demikian pendapat Sadarestuwati, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi persoalan perhubungan mengomentari makin derasnya gugatan berbagai kalangan terkait kinerja Kementerian Perhubungan yang semakin melorot.

“Sebetulnya, sejak awal ribut-ribut reshufle kabinet, saya sudah mengusulkan agar salah satu menteri yang harus di-reshufle oleh Presiden SBY, ialah Menteri Perhubungan. Karena saat itu saya menilai persoalan yang terjadi di Kemenhub lebih disebabkan oleh kurangnya kemampuan leadership sang menteri,” ujar Restu sapaan akrabnya .

Politisi perempuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Dapil jawa Timur VIII itu, juga menyoroti pola kerja di Kementerian yang dikomandani oleh Fredy Numbery tersebut, dituding lebih banyak menggarap proyek-proyek besar yang tak bermanfaat langsung bagi rakyat dalam penyediaan moda transportasi yang nyaman dan aman.

Lantas, apa solusi yang harus diambil jajaran Kemenhub untuk lebih menggenjot kinerjanya? Bagaimana dengan usulan agar Presiden SBY mengganti Menteri Perhubungan? Perempuan kelahiran Jombang, Jawa Timur, 26 Juli 1970 itu mengurai jawabannya dalam suatu wawancara dengan Mirza Fichri dari politikindonesia.com, Jum’at (22/07). Berikut petikannya.

Bagaimana pandangan anda tentang kinerja Kementerian Perhubungan, terkait banyaknya keluhan dari berbagai pihak?

Kalau melihat semakin semrawutnya berbagai persoalan yang timbul di sektor perhubungan negeri ini, baik persoalan perhubungan di darat, laut maupun udara, saya kira sangat wajar kalau Kementerian Perhubungan mendapat sorotan negatif dari berbagai pihak, terutama oleh teman-teman di Komisi V DPR yang membidangi perhubungan.

Secara pribadi, saya menilai kinerja jajaran Kementerian Perhubungan tersebut sangat buruk. Bayangkan saja, setelah hampir 2 tahun terakhir, tidak ada perubahan yang cukup signifikan di kementerian ini dalam mewujudkan transportasi yang aman, nyaman di semua moda transportasi.

Dari kacamata anda, faktor krusial apa yang menyebabkan kinerja kementerian ini tidak membaik?

Menurut saya, hal yang paling sangat memengaruhi terhadap buruknya kinerja Kemenhub ialah lemahnya leadership di kementerian tersebut, dalam hal ini menterinya. Nah, akibat lemahnya faktor kepemimpinan tersebut, membuat instansi ini tak memiliki program kerja yang jelas dan fokus terhadap pembenahan sektor transporatsi tanah air.

Akibat lain yang ditimbulkan, yaitu lemahnya koordinasi diantara para pejabatnya. Jadi, jangan heran jika kondisi tersebut semakin memperparah penanganan masalah-masalah transportasi tersebut. Yang ada, program kerja yang dilaksanakan di liongkungan Kemenhub, lebih banyak proyek-proyek besar yang hasilnya tidak dinikmati oleh rakyat kebanyakan.

Kalau melihat akar masalahnya, berarti solusinya adalah mengganti menteri perhubungan?

Kami dari Komisi V DPR, khususnya saya, sudah sejak awal adanya ribut-ribut reshuffel kabinet tempo hari, sudah mengusulkan kepada Presiden SBY agar mengganti lima orang menterinya yang memble. Nah, salah satu yang kami rekomendasikan untuk segera diganti ialah Menteri Perhubungan tersebut.

Namun, rupanya Presiden tak begitu mau mendengar saran dari kami. Padahal, saran kami tersebut terbukti sesuai dengan hasil laporan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Jadi, apakah untuk memperbaiki kinerja Kemenhub, saat ini menterinya harus tetap diganti?

Dengan massa pemerintahan SBY yang sudah setengah jalan ini, saya kira sudah agak terlambat mengganti menteri perhubungan. Hal yang mungkin dilakukan ialah, bagaimana Presiden SBY mendorong lebih keras lagi atau menggenjot kinerja pembantunya tersebut, sehingga dapat menyelesaikan berbagai program kerja yang sesuai dengan visi dan misi kementerian perhubungan dalam menyediakan moda transportasi yang aman dan nyaman bagi segenap rakyat.

Sebetulnya persoalan apa saja yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Kemenhub?

Sebetulnya, banyak sekali pekerjaan rumah sektor perhubungan yang hingga kini masih terbengkalai. Misalnya saja, tentang proyek pengadaan track atau rel ganda hingga ke Surabaya. Sampai kini program yang digadang-gadang sejak awal kabinet ini terbentuk, ternyata hanya menjadi wacana dan tak pernah berjalan. Padahal, proyek inilah yang sangat ditunggu oleh masyarakat kita, terlebih dalam menghadapi musim mudik lebaran nanti.

Hal penting apa yang ingin Anda sampaikan untuk membenahi carut marutnya kinerja di Kemenhub?

Seperti yang saya kemukakan tadi, dengan masa kekuasaan Presiden SBY yang sudah setengah jalan ini, tampaknya sudah tidak mungkin mengganti Menteri Perhubungan yang memang kinerjanya cukup parah tersebut. Karena itu, solusinya ialah Presiden harus mendorong dan menggenjot lebih kencang lagi menteri perhubungan dan jajarannya agar bekerja lebih keras lagi, terutama dalam merealisasikan berbagai proyek di instansinya yang berujung pada kebutuhan rakyat banyak.

Kedua, saya menghimbau agar Menteri Perhubungan harus lebih serius lagi dalam membina segenap stafnya, agar tidak lagi menjadikan kementerian ini sebagai lahan proyek-proyek besar yang hanya menguntungkan segelintir orang saja.

(mz/kap)

[+/-] Selengkapnya...

20.7.11

TRANSPORTASI LAUT

Hingga berapa kali lagi peristiwa yang sama terus berulang. Kebakaran demi kebakaran, kecelakaan demi kecelakaan, semua seperti sambung menyambung menjadi sebuah rantai musibah yang cukup panjang yang terjadi di tanah air ini. Belum juga kering airmata setelah peristiwa terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Laut Teduh II di perairan Selat Sunda, Merak, Banten, pada 28 Januari 2011 lalu, baru-baru ini, peristiwa yang sama kembali terjadi. Kali ini adalah terbakarnya Kapal Roro Salvia tujuan Tanjung Priok-Bangka Belitung di kepulauan Seribu, Jakarta, pada 8 Februari 2011 kemarin.

Meski tidak sampai jatuh korban, peristiwa ini tentu saja semakin menambah deret panjang persoalan buruknya pengelolaan transportasi laut di Indonesia. Pasalnya, jauh sebelum kejadian ini peristiwa yang sama telah terjadi, bahkan dalam cakupannya yang lebih besar, baik dari segi korban maupun kerugian yang ditimbulkan dari akibat kejadian itu. Untuk menyebut kasus yang sama, yang terjadi di awal tahun 2011 ini, yaitu kebakaran yang menimpa KMP Laut Teduh II itu. Dalam kejadian itu, korban yang meninggal dunia mencapai 13 orang dan 22 orang lainnya menderita luka-luka. Besaran ini tentu saja belum termasuk kerugian yang bersifat materi.


Kejadian ini mengundang keprihatinan sejumlah wakil rakyat. Sadarestuwati bersama dua temannya sesama anggota dewan melakukan kunjungan ke lokasi kejadian terbakarnya Kapal Roro Salvia di Tanjung Priok. Estu—panggilan akrab Sadarestuwati, mengunjungi para korban kebakaran dan Terminal Pelabuhan Tanjung Priok seraya melihat langsung kapal yang terbakar itu. Meski pada akhirnya, hingga ketiganya pulang mereka tidak sempat melihat langsung, namun perhatian yang diperlihatkan Estu dan dua rekannya sesama anggota dewan menjadi bukti nyata bagi perhatian kepada rakyatnya.


Estu melakukan komunikasi persuasif dengan para penumpang. Menanyakan proses kejadiannya hingga kemudian mereka sampai berhasil dievakuasi. Secara tidak langsung kedatangannya menjadi penyemangat bagi para korban kebakaran kapal itu. Ini juga semakin membuktikan komitmen kerakyatan salah seorang wakil rakyat dari PDI Perjuangan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi oleh rakyatnya. “Siapa pun mereka, latar belakang apa pun mereka, sebagai korban kita wajib melindunginya, minimal kita mampu berempati terhadap persoalan yang tengah merundung mereka,” ucap Estu.

Demikian juga, ia meminta keterangan kepada Kepala Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok itu, seputar kronologis kejadian itu. Ia menanyakan semua faktor yang kemungkinan menjadi penyebab kejadian kebakaran tersebut. Tanpa berpretensi menghakimi atau bahkan menyalahkan, perempuan kelahiran Jombang ini mencatat semua informasi yang disampaikan oleh sang Kepala Syahbandar. Dari identifikasi sementaranya itu, ia menemukan ada faktor human error yang memungkinkan terjadinya kejadian tersebut. Kesimpulan ini pula yang dilihatnya secara menyeluruh terhadap faktor kecelakaan di beberapa kali kejadian sepanjang perjalanan negeri ini dalam mengelola sistem pentransportasian di Indonesia.

Karena faktor human error itu pula yang menjadikan Estu seperti menambah lebih prihatin manakala melihat pengelolan sistem pentransportasian di tanah air kita. Pasalnya, bagi wakil rakyat asal Dapil IV Jawa Timur ini, tidak ada kecelakaan yang tidak dapat diminimalisir kemungkinan penyebabnya. Meski tentu saja orang tidak dapat mengetahui kapan kejadiannya, namun tentu saja dapat diantisipasi berbagai kemungkinannya. Sampai pada titik inilah, pemerintah dan semua stakeholders yang terlibat perlu bertanggung jawab untuk mengatasi kemungkinan yang lain akan terjadi lagi.


Bagi Estu, sebuah moda transportasi baik laut, udara, maupun darat untuk layak beroperasi harus terlebih dahulu memenuhi kualifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di masing-masing unit kerjanya. SOP itu meliputi baik dari segi kelayakan kapal, tahun pembuatan, daya muat, hingga tenaga SDM-nya. Menurutnya, sejauh ini, pengaturan transportasi laut ditetapkan dalam UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran adalah terpenuhinya keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhan, dan lingkungan maritim (ayat 32, pasal 1). Demikian juga diatur mengenai kelaiklautan kapal dan keselamatan kapal. Adapun keselamatan kapal diatur mengenai keharusan sebuah kapal yang akan beroperasi memenuhi syarat, di antaranya dari segi konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikasi.


Sejalan dengan ini, Kemenhub juga telah memiliki aturan yang terkait dengan keselamatan transportasi laut. Kemenhub bahkan telah melakukan pengetatan sertifikasi bagi kelayakan operasi kapal. Sertifikasi ini merupakan standar yang menunjukkan layak tidaknya roda transportasi untuk beroperasi. Lebih jauh dari itu, pemerintah telah menerapkan sistem manajemen keselamatan (safety management system) pada seluruh sistem transportasi di Indonesia.


Bila melihat itu, kata Estu, perhatian pemerintah dalam menyediakan peraturan perundang-undangan yang mengatur keselamatan transportasi laut sudah lebih cukup memadai. Hanya saja, efektifitas pelaksanaannya di lapangan masih jauh panggang dari api. Artinya, aturan itu kekuatannya hanya terletak pada rekayasa wacana di tingkat elit saja, sementara lemah pada saat eksekusi di lapangan. Kenyataan ini banyak menjadi faktor penyebabnya, apakah dari pihak operator sendiri, maupun dari masyarakatnya sebagai pengguna jasa transportasi, yang lengah, atau bahkan tidak taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh operator.
Penumpang, dalam hal ini tidak jarang melalaikan keamanan, seperti membawa bagasi berlebihan dan meletakan di sembarang tempat, merokok di sembarang tempat, dan sebagainya. Kesemuanya ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan keamanan mereka sendiri. Padahal sudah menjadi keniscayaan, di mana keselamatan atau kecelakaan sangat bergantung dari berbagai pihak, baik dari sisi awak kapal, maupun juga dari sisi penumpang.

Dalam beberapa kasus kecelakaan kapal umumnya disebabkan oleh faktor human eror.


Seperti yang disebutkan dalam data Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang dirilis pada 2008 menyebutkan bahwa sepanjang tahun terakhir terjadi kecelakaan mencapai 44 kasus. Dari besaran itu, hampir 85 persen banyak disebabkan oleh faktor kesalahan manusia, baik karena kapal bocor, mesin rusak, terbakar. Ironinya lagi, penyelesaian kasus ini seringnya lebih bersifat parsial dan sesaat. Artinya, bila terjadi kecelakaan, misalnya, pemerintah biasanya langsung mencabut ijin operasional perusahaan pelayaran dan penetapan nahkodanya sebagai tersangka. Di luar itu, substansi persoalannya sering kali tidak terungkap. Karenanya tidak salah bila kemudian kasus yang sama terus berulang.


Dengan begitu, kejadian terbakarnya KMP Laut Teduh II itu sejatinya semakin memperlihatkan ketidakberhasilan pemerintah dalam menangani sistem transportasi laut. Karena yang sangat tragis bukan hanya sebab moda transportasi kapal yang terbakar, namun yang paling disayangkan dan sangat memprihatikan adalah jatuhnya korban yang meninggal dunia dan luka-luka.


Estu melihat adanya kekeliruan mendasar dalam penanganan kejadian kecelakaan KMP Laut Teduh tersebut. Bermula karena tidak memenuhi standar kelaikan baik dari segi kapal maupun muatan. Pihak operator pelayaran rupanya kurang memperhatikan jumlah penumpan dan jenis barang yang berbeda dengan manifes. Hal ini seringnya terjadi pemadatan muatan kapal yang tidak memenuhi syarat. Buruknya, keadaan seperti ini diketahui oleh nahkoda syahbandar dan otoritas pelayaran lainnya, yang dianggap sebagai hal yang biasa.


Di beberapa kasus kecelakaan bahkan, keadaan fasilitas kapal tidak laik, di mana fasilitas pendukung keselamatan penumpang, seperti sekoci dan pelampung, jauh dari ketersediaan bila dibandingkan dengan penumpang. Daya angkut, keamanan, kenyamanan kapal serta kapasitas dermaga seringkali juga kurang memadai, terutama di bagian timur Indonesia. Fasilitas air bersih di kapal yang kurang dan bahkan kadang-kadang tidak ada, sehingga penumpang harus menahan belasan jam tanpa ke kamar mandi.

Dari berbagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan itu, seperti dengan mudah terus-terusan berulang, hal ini dimungkinkan karena tidak dilakukannya implementasi pengawasan ketat pelabuhan sesuai aturan IMO (International Maritime Organization) yang berbasis profesional dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya keselamatan oleh masyarakat konsumen pengguna jasa transportasi laut.

Konsumen dalam Penyelamatan Kapal

Indonesia selain dikenal sebagai negara agraris juga sebagai negara maritim. Hal ini karena sejak awal kepulauan ini memiliki pengalaman kelautan yang sangat mumpuni. Hanya saja, bangsa ini seperti terus-terusan tertinggal dari negara-negara tertangga, dalam pengelolaan sistem transportasi lautnya. Untuk menghindari terjadinya jatuh korban lagi, maka pemeirntah dan semua pihak terkait segera melakukan langkah-langkah antisipatif pembenahan terhadap faktor-faktor yang selama ini dituding sebagai bagian dari penyebab persoalan kecelakaan tersebut.

Dalam perspektif peraturan internasional tentang keselamatan dan pengoperasion kapal, serta pencegahan dari pencemaran lingkungan, yang tertuang dalam International Safety Management (ISM Code), secara ketat mengatur seluruh aspek yang terkait dengan pelayaran. ISM ini dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Organization), sebuah badan khusus di PBB, yang beranggotakan 169 negara yang berhimpun di bawah payung PBB itu, tiga asosiasi pelayaran di dunia. Melalui ISM ini, IMO menentukan standar keselamatan secara internasional dalam praktik pelayaran.

Dalam hal pengaturan operasi kapal, ketetapan ISM adalah harus memenuhi sistem manajemen keamanan (safety management system), yang mencakup: (1) keselamatan dan kebijakan-perlindungan lingkungan; (2) petunjuk dan prosedur untuk memastikan operasi yang aman dari kapal dan perlindungan lingkungan sesuai dengan UU pada masing-masing negara; (3) batas kewenangan dan komunikasi antara personil kapal dan penumpang; (4) prosedur pelaporan kecelakaan dan ketidaksesuaian dengan kode ISM ini; (5) prosedur untuk penyiapan dan tanggap darurat; dan (6) prosedur audit internal dan analisis manajemen.

Dalam berbagai produk undang-undang, sering disebutkan bahwa keberadaan masyarakat adalah sebagai alat kontrol dalam berbagai aspek penyelenggaraan jasa, baik yang dikelola negara maupun pihak swasta. Namun kebijakan semacam ini perlu diperjelas dalam hal apa masyarakat dapat berperan untuk mengontrolnya. Dalam sistem keselamatan transportasi laut, peran-peran apa sajakah yang sesungguhnya dapat dilakukan oleh masyarakat konsumen?


Masyarakat konsumen hendaknya dilibatkan dalam upaya pengawasan karena pada dasarnya mereka memiliki tiga fungsi yang penting. Pertama, sebagai definer. Artinya konsumenlah penentu layanan yang diinginkan atau yang tidak diinginkan, sehingga konsumen memberikan kontribusi untuk menentukan standar mengenai kenyamanan, kemudahan akses, serta waktu yang dibutuhkan Kedua, sebagai informan. Artinya konsumen adalah sumber informasi utama mengenai apa yang terjadi dalam pelayanan yang diberikan oleh pihak penyedia jasa, sehingga apabila jasa transportasi laut yang diterima konsumen dirasa tidak memuaskan, konsumen dapat menginformasikan keluhannya kepada penyedia jasa atau pihak berwenang lainnya Ketiga, sebagai evaluator. Konsumen merupakan penerima akhir sebuah pelayanan, maka ia dapat memberikan penilaian yang akurat (baik dan buruk) atas bentuk layanan didapatkannya
.

Namun untuk bisa menjalankan fungsi tersebut secara optimal, maka konsumen harus memahami seluk beluk pengetahuan tentang jasa transportasi laut (product knowledge), proses pelaksanaan jasa transportasi laut (business process), infrastruktur, serta sumberdaya manusianya. Artinya konsumen harus mengetahui bahwa keempat hal tersebut adalah unsur-unsur utama dalam penyelenggaraan jasa transportasi laut yang aman, serta bentuk pelayanan yang baik dan memenuhi standar.


Fungsi-fungsi konsumen ini sangat mendesak untuk diakomodasi oleh penyedia jasa transportasi laut sebagai pelaku usaha dan oleh instansi pemerintah yang berkepentingan sebagai regulator. Penumpang sebagai konsumen selayaknya diberi sarana untuk menyampaikan umpan balik dan didengar saran-sarannya demi perbaikan jasa transportasi laut.


Umpan balik (feedback) dari penumpang inilah yang akan sangat berguna untuk membantu menentukan prioritas penyelesaian masalah jasa transportasi laut sebagi upaya kontrol dan pembenahan manajemen. Dengan mengetahui prioritas, pelaku usaha dan regulator akan dapat menetapkan langkah apa yang harus diambil terlebih dahulu untuk menangani masalah-masalah yang paling mendesak, dan selanjutnya secara bertahap menyelesaikan semua permasalahan yang dikeluhkan penumpang.


Wadah atau institusi yang akan menerima penyampaian umpan balik dari konsumen ini dapat berupa badan atau lembaga khusus yang bekerja untuk menampung pengaduan konsumen dan menyelesaikannya secara cepat dan tepat. Keberadaan badan pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang baik memiliki indikator-indikator. Pertama, indikator akses, badan tersebut harus: biaya murah, prosedur sederhana, memiliki bukti-bukti yang berfokus pada keadilan, komprehensif (semua aspek pengaduan tercakup dalam sekali penyelesaian), dapat diakses langsung oleh konsumen, disosialisasikan secara baik dan dimengerti oleh konsumen Ketersediaan (availability), artinya tersedia untuk semua konsumen jasa transportasi laut di berbagai tempat di Indonesia, tidak hanya di pelabuhan-pelabuhan besar saja.


Kedua
, indikator kejujuran, yaitu: akuntabilitas kepada publik, di mana memiliki mekanisme yang dapat diketahui oleh masyarakat, pendekatan dengan hati nurani di mana konsumen memiliki hak untuk berkonsultasi dengan ahli sebelum mengajukan pengaduan.

Ketiga
, indikator efektivitas, yaitu: ruang lingkupnya menyeluruh dan memuaskan pengguna jasa maupun regulator dan pelaku usaha, kecepatan, waktu penyelesaian pengaduan singkat, mampu mengatasi problem sistemik, keputusan yang mengikat pelaku usaha.

Dengan begitu, untuk upaya perbaikan bagi pelayanan transportasi laut sebaiknya mulai dirancang dengan lebih mengikutsertakan dan mengakomodir kepentingan konsumen. Tidak ada salahnya jika pemerintah sebagai regulator dan penyedia layanan transportasi laut sebagai provider atau operator dapat mencoba membentuk suatu divisi atau badan mediasi bagi pengaduan konsumen. Badan atau divisi ini berfungsi lebih dari sekadar customer service bagi konsumen yang mengajukan keluhan, namun juga mampu menjalankan aktivitasnya untuk menggali kebutuhan-kebutuhan konsumen akan moda transportasi ini.


Bertolak dari itu, kita semua berharap agar persoalan-persoalan selama ini dalam pengelolaan sistem transportasi dapat segera teratasi. Semoga.

[+/-] Selengkapnya...

12.7.11

Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Perlu Gandeng Swasta

Untuk merealisasikan Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI), pemerintah harus menetapkan skala priotitas yang paling penting. Salah satunya adalah dengan pengembangan jaringan kereta api khususnya penyelesaian double track pada lintas utara P. Jawa. Sebab, hal ini akan sangat membantu kelancaran pengangkutan massal untuk penumpang maupun barang, sekaligus hal ini dapat memindahkan beban angkutan darat yang sudah tidak proporsional lagi, termasuk kemacetan.

Pembangunan infrastruktur perkeretaapian khusus untuk pengembangan jaringan double tract pada lintas-lintas yang padat, seperti daerah perkotaan dan jalur logistik, memang membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Untuk P. Jawa saja kita masih membutuhkan dana 9-10 T hingga tahun 2013. Berapa lagi dana yang dibutuhkan untuk pembangunan jaringan perkeretaapian di pulau-pulau lainnya.

Secara keseluruhan, dalam kurun waktu 20 tahun, setidaknya kita membutuhkan investasi sebesar Rp. 600 trilliun untuk mewujudkan MP3EI. Sementara, jika melihat kemampuan APBN pada setiap tahunnya, APBN kita hanya menyediakan 30%-nya saja. Sehingga mau tidak mau, pemerintah harus menggandeng pihak lain (swasta) agar pembangunan itu dapat direalisasikan.

[+/-] Selengkapnya...

15.9.10

Profil


Personal Information


Nama Lengkap : SADARESTUWATI, Hj, SP. M.MA
No. Anggota : A-388
Tempat Lahir : Jombang
Tanggal Lahir : 26 July 1970
Suami : Ir.H. Masykur Affandi, M.MA
Jenis Kelamin : Wanita
Komisi : V
Dapil : Jatim 8
Jabatan di Fraksi: Anggota
Jabatan di DPR-RI: Anggota Komisi V
Pansus : Panja RUU Rumah Susun
Jabatan di MPR-RI: Anggota
Jabatan di Partai: Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Dewan Pimpinan Daerah PDI
Perjuangan Jatim
Keterangan : Bendahara Poksi V Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
Perolehan Suara pada Pemilu 2009 : 117.193 Suara

[+/-] Selengkapnya...

Anggota DPR RI Sadarestuwati Cek Kondisi Pemudik

Cirebon. Seputar Nusantara. Pada kunjungan lapangan dalam rangka pemantauan mudik Lebaran di Gebang, Kabupaten Cirebon- Jawa Barat, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Drs. Yoseph Umar Hadi,M.Si, MA, menyempatkan bersilaturahmi dan menyerap aspirasi para nelayan di Gebang Mekar- Cirebon, Minggu 5 September 2010. Para nelayan meminta kepada pemerintah agar dapat membuatkan senderan.

Selain itu, rombonghan anggota DPR juga bertemu dengan pemudik bernama Soenaryo ( 26 th ) bersama isteri, 2 anak, mertua dan saudaranya, pedagang sayur di Tanah Kusir, Kebayoran Lama- Jakarta Selatan mudik pakai motor. Soenaryo mudik Lebaran bersama para pedagang sayur lainnya ( dengan menggunakan 5 motor tosa). Berangkat dari Jakarta pada Minggu ( 5 september ) pukul 11.00 WIB menuju Kota Batik Pekalongan – Jawa Tengah.

” Tadi saya menjumpai motor Tosa. Dipakai sekeluarga utk mudik. Menarik idenya, tapi lebih aman kalau menggunakan motor seperti Tosa dengan 3 atau 4 penumpang,” ungkap Yoseph Umar Hadi, Wakil Ketua Komisi V DPRI RI...

[+/-] Selengkapnya...