Profil

Foto saya
Nama Lengkap : SADARESTUWATI, Hj, SP. No. Anggota : A-388. Tempat Lahir : Jombang. Tanggal Lahir : 26 July 1970. Suami : Ir.H. Masykur Affandi, M.MA. Jenis Kelamin : Wanita. Komisi : V. Dapil : Jatim 8. Jabatan di Fraksi: Anggota. Jabatan di DPR-RI: Anggota Komisi V, anggota BURT, Bendahara POKSI Fraksi PDIP. Pansus : Panja RUU Rumah Susun, Panja Kereta Api. Jabatan di MPR-RI: Anggota. Jabatan di Partai: Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jatim. Perolehan Suara pada Pemilu 2009 : 117.193 Suara

24.7.10

PROGRAM BEDAH DESA DI KEMENTERIAN PDT DIMINTA DIKAJI LEBIH DALAM


18-Jan-2010
Anggota Fraksi Partai Golkar Josef. A. Nae Soi meminta Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal (PDT) untuk mengkaji lebih dalam bedah desa terpadu yang telah diprogramkan di tahun 2010. Menurut Josef, program bedah desa ini sangat bagus dalam tatanan konsepsional, tapi... dalam tataran realistis, hal ini perlu pengkajian luar biasa.

Demikian disampaikan pada rapat kerja dengan Menteri Negara Pembangunan Daerah tertinggal dan jajarannya, Senin (18/1) yang dipimpin Ketua Komisi V Taufik Kurniawan (F-PAN).

Josef mengatakan, kajian ini perlu dilakukan dalam rangka untuk melihat bagian-bagian mana saja yang belum dikerjakan oleh departemen lainnya. Sebab, kata Yosef, yang namanya bedah itu berarti mengoperasi, mana yang sudah dikerjakan dan mana yang belum. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah tumpang tindih program yang sama dikerjakan oleh departemen yang berbeda.

“Bagian yang belum inilah yang seharusnya diprioritaskan untuk dikerjakan oleh Kementerian PDT,” kata Josef.

Dia mencontohkan seperti di daerah Kalimantan Selatan ada bantuan di daerah tertinggal berupa ternak sapi. Bantuan sapi itu diberikan oleh Menteri Pertanian dan juga oleh Kementerian PDT. Sehingga mereka menanyakan apa perbedaan bantuan yang diberikan oleh Menteri Pertanian dengan Kementerian PDT.

Oleh sebab itu kalau ini dibedah, maka harus lebih fokus dikerjakan Kementerian PDT, tidak dikerjakan menteri-menteri yang lain. Karena masih banyak program lain yang belum dikerjakan oleh departemen-departemen terkait, dan inilah yang semestinya dikerjakan oleh Kementerian Daerah Tertinggal.

“Saya kira fokusnya akan menjadi lebih terarah, dan jajaran Kementerian PDT lebih tahu tugas-tugasnya, dan ini baru namanya bedah desa,” imbuhnya.

Josef menambahkan, guna menunjang kegiatan tersebut, sebaiknya Kementerian PDT membuat data base, kegiatan apa yang dikerjakan kementerian ini dan kegiatan apa yang belum dikerjakan oleh departemen lain.

Sementara itu, beberapa anggota Komisi V DPR mendukung usulan penambahan anggaran Tahun 2010. Seperti disampaikan Sadarestuwati (F-PDIP) yang mengatakan, Komisi V mendukung penuh penambahan tersebut sepanjang untuk mendukung program-program pembangunan daerah tertinggal.

Dukungan ini memang diperlukan mengingat tugas kementerian ini sangat berat, merubah daerah tertinggal menjadi lebih maju.

Bahkan Ali Wongso Halomoan Sinaga (F-PG) mengatakan, jangankan tambahan Rp 500 milyar, lebih dari itu seharusnya juga didukung dalam rangka efektifitas program yang dijalankan kementerian ini.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Negara PDT Ahmad Helmy Faishal Zaini meminta dukungan Komisi V DPR penambahan anggaran sebesar Rp 500 milyar yang dimasukkan dalam APBN-P. Tambahan anggaran ini akan dialokasikan untuk pembangunan pedesaan di daerah tertinggal. Tahun 2010, Kementerian PDT mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 927,16 milyar.

Menurut Helmy, sasaran pengentasan daerah tertinggal sampai dengan tahun 2014 untuk daerah luar Jawa sedikitnya 50 kabupaten dan target pengentasan seluruhnya untuk Pulau Jawa.

Progres pengurangan jumlah daerah tertinggal setelah dievaluasi pada akhir tahun 2009 sebanyak 50 kabupaten. Hal ini dapat terjadi berkat kerja sama seluruh stakeholder serta dukungan Komisi V DPR.

Salah satu contohnya adalah meningkatnya anggaran Kementerian PDT dari 19 persen pada awal tahun 2005 menjadi 57 persen pada akhir tahun 2008.

Namun, katanya, dengan adanya 34 kabupaten Daerah Otonom Baru (DOB) pemekaran dari daerah tertinggal, maka pada tahun 2010-2014 ditetapkan 183 kabupaten sebagai daerah tertinggal.