Profil

Foto saya
Nama Lengkap : SADARESTUWATI, Hj, SP. No. Anggota : A-388. Tempat Lahir : Jombang. Tanggal Lahir : 26 July 1970. Suami : Ir.H. Masykur Affandi, M.MA. Jenis Kelamin : Wanita. Komisi : V. Dapil : Jatim 8. Jabatan di Fraksi: Anggota. Jabatan di DPR-RI: Anggota Komisi V, anggota BURT, Bendahara POKSI Fraksi PDIP. Pansus : Panja RUU Rumah Susun, Panja Kereta Api. Jabatan di MPR-RI: Anggota. Jabatan di Partai: Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jatim. Perolehan Suara pada Pemilu 2009 : 117.193 Suara

24.7.10

Terkait Korban Lapindo - KOMISI V MINTA SEGERA TUNTASKAN PROSES GANTI RUGI


03-Feb-2010
Komisi V DPR RI minta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) segera menuntaskan proses ganti rugi korban lumpur lapindo. Hal ini mengingat masih adanya korban lapindo yang mengeluhkan belum mendapatkan ganti rugi atau bahkan terlambat penggantiannya.

Demikian disampaikan anggota F-PDI Perjuangan Sadarestuwati...pada Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan jajarannya, Rabu (3/2) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V H. Mulyadi (F-PD).

Sadarestuwati mengatakan, belum lama ini dia mendapat keluhan dari korban lapindo yang menyampaikan masalah ganti rugi yang pemberiannya terlambat.

Bahkan Restu melihat korban lapindo yang tidak termasuk dalam Peta Area Terdampak (PAT) tetapi sudah mendapatkan bantuan sosial masih terombang ambing perasaan kekhawatiran apakah akan melepas rumahnya atau tidak. Tetapi kalau mereka tetap tinggal di lokasi itupun tidak diperbolehkan.

Dia juga menyampaikan ada warga yang menempati rumah yang sudah tidak layak huni, namun tidak termasuk dalam PAT. Warga tersebut juga belum mendapatkan bantuan sosial sedikitpun.

Untuk itu dia berharap apa yang menjadi tanggung jawab BPLS khususnya yang masuk PAT dapat segera diselesaikan. Restu juga berharap BPLS dapat mendesak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya, sehingga BPLS tidak terkendala dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Disadari bersama, BPLS tidak dapat bekerja optimal karena masih adanya permasalahan-permasalahan dimana BPLS tidak mungkin bisa menyelesaikan tanpa diselesaikannya permasalahan yang menyangkut PT MLJ.

“Ini dampaknya luar biasa kalau sampai tanggul jebol lagi akan memakan biaya yang luar biasa jumlahnya,” kata Restu. Dia berharap, BPLS dapat menjadi jembatan antara korban lapindo dengan PT Minarak untuk menyelesaikan proses ganti rugi ini.

Kepala BPLS Sunarso mengatakan, sejauh ini penanganan jual beli tanah di tiga desa sampai dengan tanggal 5 Januari 2010 dari 1.788 berkas yang telah diajukan oleh warga, sebanyak 1.744 berkas telah dibayar 20% dengan nilai nominal Rp 102.271.923.464.

Dari 1.744 berkas, sebanyak 1,738 berkas sudah dilakukan Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) untuk pembayaran 30% dengan nilai nominal Rp 153.028.862.856, sedangkan sisanya sebanyak enam berkas belum dapat dilakukan PIJB karena masih ada sengketa antar keluarga dengan nilai nominal Rp 379.022.488.

Sunarso menambahkan, dalam hal ini Badan Pelaksana BPLS dan notaris terus melakukan fasilitasi terhadap para ahli waris, namun masih belum ada kesepakatan diantara para ahli waris.

Dia mengakui, BPLS belum berhasil mendesak PT Minarak Lapindo Jaya untuk menuntaskan tugasnya melakukan jual beli tanah dan bangunan warga di dalam Peta Area Terdampak.

Diakuinya, sejauh ini pekerjaan infrastruktur terkendala masalah sosial akibat PT MLJ belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah di desa Gempolsari. Untuk itu, tanggul penahan luapan lumpur belum bisa dibangun.

Dalam hal ini Sunarso juga mengakui progres penyelesaian pembebasan tanah berjalan lambat, khususnya tanah darat/kering belum dicapai kesepakatan seluruhnya karena masih terdapat beberapa pemilik yang belum dapat menerima besarnya nilai ganti rugi.

Selain itu, masih banyak kelengkapan administrasi yang kurang lengkap seperti, keabsahan surat tanah, keabsahan surat kuasa, domisili, sengketa ahli waris dan keberadaan surat asli, untuk Tanah Kas Desa (TKD) belum bisa direalisasikan seluruhnya karena masih dalam proses penentuan tanah pengganti.